Faisal Madani, kepala bagian perencanaan di Ditjen Pendidikan Nonformal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional, ditangkap tim penyidik sekitar pukul 02.00 di kawasan Pamulang, Tangerang, Banten.
Humas Kejati DKI Jakarta Mustaming kepada Kompas, Selasa pagi mengatakan, Faisal ditangkap di rumahnya di kawasan Pamulang itu, setelah sekian lama tak memenuhi panggilan penyidik.
"Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2008. Namun, tak juga memenuhi panggilan penyidik. Tadi dini hari, penyidik menangkapnya," kata Mustaming.
Faisal saat ini masih diperiksa di Kejati DKI Jakarta. Mustaming menyampaikan, kemungkinan Faisal akan ditahan setelah pemeriksaan selesai. Sebelumnya, pada 17 September 2008, Kejati DKI Jakarta menahan Ace Suryadi, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional.
Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Yusuf menjelaskan kepada Kompas, penetapan Ace sebagai tersangka berkaitan dengan korupsi pengelolaan program ICGL.
Ia dinilai bertanggung jawab dalam kasus pengelolaan program ICGL, yang bekerja sama dengan pihak swasta tersebut. Penunjukan pihak swasta itu tidak melalui lelang, sehingga dinilai tak memenuhi kualifikasi. Akibatnya, sasaran dalam program yang dilaksanakan tahun 2006 itu tidak tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar